REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai, pencabutan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempunyai muatan politis. Karena secara hukum pencabutan Perda harus melalui judicial review. Jika Kemendagri mencabut Perda secara sepihak, maka Kemendagri telah melanggar prosedur hukum.
"Saya tidak tahu apa pernah ada Undang-Undang yang mengubah itu, sepengetahuan saya enggak, sudah beberapa kali Undang-undang diubah sejak tahun 2004 itu tidak menyentuh soal prosedur, itu harus lewat judicial review," katanya, Rabu (15/6).
Mahfud menjelaskan, kewenangan Kemendagri hanya ada di 60 hari sejak Perda dikirimkan oleh Pemerintah Daerah untuk dievaluasi. Setelah 60 hari itu perubahan atau pecabutan Perda harus melalui judical review. Dalam judical review pun, tambah Mahfud, tidak bisa dilakukan dengan kolektif harus satu per satu.
"Ini kan soal politik lagi, kalau soal hukum kan selalu kalah dengan politik," katanya.
Sebelumnya, Kemendagri mencabut 3.143 Perda yang dianggap bermasalah. Ada tiga Perda yang dicabut karena dianggap tidak toleran dan bernada melarang sesuatu atas dasar perintah agama tertentu.