REPUBLIKA.CO.ID, Bogor -- Satuan Narkoba Polres Bogor menangkap dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi berbeda pada Selasa (14/6), kemarin. Dari kedua bandar sabu-sabu tersebut, polisi menyita 17,25 gram sabu-sabu.
Penangkapan kedua bandar sabu-sabu yang menjadi target operasi (TO) polisi tersebut berlangsung Selasa (14/6) di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. "Apakah keduanya masih satu jaringan atau tidak masih dalam penyelidikan polisi,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (15/6).
Menurut Yusri, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.25 WIB terhadap IA (42 tahun) di Jalan Kampung Seuseupan, Cisarua. Dari tangan tersangka IA, polisi menyita sebanyak 10,2 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 19 paket kecil.
Penangkapan kedua dilakukan pada pukul 20.35 WIB dengan tersangka II (45) di Jalan Hankam dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu. "Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Kampung Jogjogan, Cisarua. Di tempat ini polisi menemukan 19 paket sabu, sehingga totalnya ada 20 paket dengan berat 7,25 gram,’’ kata dia.
Baik IA maupun II, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta. IA mengaku memperoleh sabu-sabu dari Oleng (DPO), sedangkan II mendapatkan barang haram tersebut dari Otong (DPO).