Rabu 15 Jun 2016 21:31 WIB

Tokoh Agama Desak Pemerintah Perhatikan Eks Gafatar

Red: Ilham
Anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Foto: Gafatar
Anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh lintas agama mendesak pemerintah Indonesia memperhatikan hak-hak ribuan warga eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Mereka telantar setelah pengusiran beberapa waktu lalu dari Kalimantan.

"Dari sisi kemanusiaan tidak ada alasan bagi negara membiarkan nasib masyarakatnya kehilangan perlindungan. Muhammadiyah juga berupaya untuk mendampingi mengatasi masalah ini," kata Wakil Pengurus Pusat Muhammadiya Virgo Susilanto Gohardi, Rabu (15/6).

Dia mengatakan, secara ideologi pemahaman Gafatar memang bertentangan dengan paham Islam. Namun secara kemanusiaan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi hak konstitusi warga negara.

Dia berharap kasus penelantaran ini adalah kasus terakhir yang terjadi di Indonesia. Pemerintah harusnya lebih hadir pada kasus kemanusiaan, baik konflik atau hal yang memicu korban kemanusiaan.

Perwakilan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Hendri Lokra mengatakan, negara tidak boleh berteologi dalam menyelesaikan masalah eks Gafatar. "Negara harusnya membebaskan diri dari prasangka ideologi, ada sekitar 10 juta warga negara Indonesia yang memiliki masalah yang sama dengan eks Gafatar ini," kata Hendri.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement