REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas KPK tidak hanya menangkap tangan seorang panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun juga seorang lagi yang berprofesi sebagai pengacara.
Hal itu juga dibenarkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi perihal OTT yang diduga terkait transaksi suap tersebut. "Dua orang, terdiri satu pemberi (yaitu) lawyer, sedangkan penerimanya panitera," kata Saut dalam pesan singkatnya Rabu (15/6).
Namun, Saut enggan merinci terkait perkara apa tangkap tangan tersebut dilakukan tim Satgas KPK. "Masih didalami," kata Saut.
Diketahui sebelumnya tim satgas KPK dikabarkan menangkap tangan panitera muda PN Jakut berinisial R terkait transaksi suap. Diduga transaksi suap berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan artis Saiful Jamil.
Pada perkara tersebut, panitera muda itu diduga berupaya mengamankan perkara tersebut. Adapun perkara Saipul Jamil sendiri diketahui telah diputus oleh Majelis Hakim dimana ia diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.