REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) harus dipublikasi secara luas. Publikasi diharapkan dapat memberi efek jera bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR.
"Perusahaan mana saja yang tidak membayar THR bagi karwayan perlu dipublikasikan kepada publik. Masyarakat perlu diberi informasi perusahaan mana saja yang tidak memenuhi hak karyawannya," ujar Tulus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6).
Selain sanksi sosial, publikasi pun diharapkan dapat memberikan rasa malu sehingga perusahaan tidak mengulangi hal serupa. Tulus melanjutkan, perusahaan yang diketahui terlambat membayar THR juga mesti ikut dipublikasikan kepada publik.
Langkah-langkah kontrol seperti ini tutur dia, perlu dilakukan mengingat ada peraturan baru dalam membayarkan THR. Sebab, meskipun aturan pembayaran THR terbaru lebih berpihak kepada karyawan, peluang pelanggaran pembayaran tetap ada.
"Kontrol sosial harus dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran oleh perusahaan. Pengawasan terhadap aturan yang baru semestinya harus lebih ketat, sebab ada sanksi yang nantinya diberikan kepada perusahaan," tambah Tulus.
Aturan pembayaran THR terbaru diterbitkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan ini, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan sudah berhak menerima THR. Aturan ini menggantikan aturan pada Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 yang digunakan sebelumnya.
Dijumpai terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang, mengatakan publikasi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR karyawan telah dilakukan sejak 2015 lalu.
Tahun lalu, tutur dia, ada 51 perusahaan yang tidak membayar THR. Perusahaan-perusahaan itu tersebar di 12 provinsi seluruh Indonesia. Perusahaan yang tidak membayar THR diketahui berasal dari berbagai sektor.
"Semua sudah kami publikasikan di media massa. Ada perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertanian, otomotif, IT hingga media," ujar Haiyani.
Menurutnya, aturan pembayaran THR terbaru juga disertai aturan tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar. Sanksi yang dimaksud adalah teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.