REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa empat anggota kepolisian yang menjadi saksi kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Empat saksi itu sudah ada. Dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dan pelaksanaannya oleh Direktur Penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, Rabu (15/6) malam.
Ia menjelaskan keempat anggota Polri itu bisa dihadirkan setelah ada koordinasi antara KPK dan Mabes Polri. Meski begitu, Syarief belum dapat memastikan lokasi. Hal itu bergantung dengan hasil koordinasi Direktur Penyidikan dengan pihak Mabes Polri.
"Apakah diperiksa di Jakarta atau di Poso, nanti kita lihat. Itu saya belum tahu karena belum disepakati gimana karena pembicaraan belum final apakah di Poso atau di Jakarta," kata Syarief.
(Baca juga: Nurhadi Jalani Pemeriksaan Keempat di KPK)
Selain empat ajudan Nurhadi, Syarief mengatakan koordinasi dengan Mabes Polri juga menyasar pada proses pencarian sopir dinas Nurhadi, yakni Royani. Hingga kini keberadaan Royani belum dapat terdeteksi KPK. Padahal, keterangannya dinilai sangat penting untuk mengetahui peran Nurhadi dalam kasus ini.
"Ya kami sedang mencari supirnya dan pegawainya yang saat ini kami belum dapatkan," ujar Syarief.
Diketahui sebelumnya, KPK sudah beberapa kali memanggil keempat anggota polri yang menjadi ajudan Nurhadi. Namun, keempatnya selalu mangkir. Belakangan diketahui, Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto ditempatkan dalam operasi tinombala di PPoso Sulteng per 8 Mei 2016 lalu.