Kamis 16 Jun 2016 08:48 WIB

Telat Bayar THR, Perusahaan Wajib Bayar Denda

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang mengatakan, perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan waktu akan dikenai denda. Pembayaran denda tidak mengurangi kewajiban membayar THR kepada pekerja.

"Perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenai denda sebesar lima persen dari total besaran THR keagamaan yang harus dibayarkan kepada pekerja," ujar Haiyani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6).

Meski telah membayar denda, lanjut dia, perusahaan tetap wajib memberikan THR kepada pekerja. Pengenaan denda tidak mempengaruhi atau menghilangkan kewajiban membayar THR.

Haiyani menjelaskan, pengawasan pemberlakuan denda THR berada di bawah pengawas ketenagakerjaan. Denda tersebut nantinya akan dikelola secara bersama antara perusahaan dengan pekerja menurut perjanjian kerja bersama (PKB).

"Denda akan dikelola di masing-masing perusahaan. Pemanfaatannya untuk kesejahteraan para pekerja," tutur Haiyani.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya pada H-7 hari raya keagamaan. Selain sanksi denda, pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha juga diberikan bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerja. Pemberlakuan sanksi ini berdasarkan Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian sanksi administrasi.

Pasal 2 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Peraturan ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mensyaratkan masa kerja minimal tiga bulan untuk mendapatkan THR.

Berdasarkan data Kemenaker, pada 2015 ada 51 perusahaan yang tidak membayar THR. Perusahaan-perusahaan itu berasal dari 12 provinsi di seluruh Indonesia. Perusahaan yang tidak membayar THR diketahui berasal dari berbagai sektor, antara lain perkebunan, pertanian, otomotif, IT hingga media.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement