Kamis 16 Jun 2016 10:58 WIB

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Eks Gafatar

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Petugas membantu warga eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang baru turun dari KRI Banten saat tiba di Pelabuhan Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas membantu warga eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang baru turun dari KRI Banten saat tiba di Pelabuhan Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan perpanjang terhitung dari tanggal 14 Juni 2016 sampai 23 Juli 2016.

"Untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," ujar Agus saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Kamis (16/6).

Penahanan pertama kali terhadap ketiga pimpinan eks Gafatar dilakukan pada tanggal 25 Mei 2016. Ketiganya yakni Ahmad Musadeq, Mafhul Muis Tumanurung, dan Ari Cahyo ditahan di rumah tahanan Bareskrim.

Agus memaparkan saat ini berkas perkara untuk ketiga pemimpin eks Gafatar telah diberikan pada Kejaksaan Agung. Saat ini, kata dia, berkas tengah diteliti oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami kirim berkas ke kejaksaan, tahap satu namanya, nanti diteliti sama mereka. Nah nanti kami lihat ada petunjuk atau tidak," kata Agus.

Saat ditanyakan sejak kapan berkas tersebut diserahkan, Agus mengatakan sudah satu minggu yang lalu dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ya kalau itu kan ada batas kewenangan kepolisian berapa, perpanjangan dari kejaksaan berapa itu ada mekanismenya," ujar Agus.

Diketahui ketiga pimpinan eks Gafatar ditahan atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan perbuatan makar. Ketiganya dijerat Pasal 156 a KUHP , Pasal 110 KUHP, dan Pasal 107 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement