Kamis 16 Jun 2016 12:48 WIB

Hamdan Zoelva: Mendagri tak Boleh Asal Hapus Perda

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan, kepala daerah yang keberatan atas pencabutan peraturan daerah (perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mengajukan keberatan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.  

"Kalau keberatan atas pencabutan perda oleh Kemendagri bisa langsung disampaikan ke presiden," kata Hamdan kepada Republika.co.id, Kamis (16/6). Prosedunya mengatur demikian, di Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bila yang melakukan pencabutan perda tersebut adalah kepala daerah setingkat provinsi seperti gubernur, bisa mengajukan keberatan ke (Mendagri). Tapi karena pencabutan perda ini langsung dilakukan oleh Mendagri, maka keberatan bisa langsung disampaikan kepada presiden.

Hamdan mengatakan, Kemendagri harus memberikan alasan yang jelas kenapa perda tersebut harus dihapuskan. Sebab, perda merupakan aturan daerah yang memiliki kekhasan dan hanya berlaku di daerah. "Sudut pandangnya harus sudut pandang daerah, jangan Jakarta," ujar dia. Karena daerah memiliki karakteristik masyarakatnya tersendiri.

Sehingga ia berharap pencabutan beberapa perda oleh Mendagri ini bukan karena alasan teknis. Kalaupun ada permasalahan teknis dari perda tersebut yang bermasalah, bisa diatur kembali selama substansinya tetap sama.

Apalagi beberapa aturan perda memuat aturan yang menurut masyarakat mayoritas sangat substansial. Seperti Perda Miras, perda terkait penutupan warung, dan Perda Syariah yang hanya berlaku bagi daerah dan umat Islam di sana.

Menurutnya, itu tidak bertentangan karena ini sesuai dengan sila pertama dan pengamalan nilai keagamaan. "Perda itu kan sifatnya khusus dan spesifik, untuk daerah itu dan kalangan yang mayoritas. Bukan untuk semua masyarakat luas," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement