Kamis 16 Jun 2016 18:51 WIB

KPK Temukan Rp 700 Juta dari Mobil Panitera PN Jakut

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
Mata uang rupiah
Foto: Republika.co.id
Mata uang rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK juga mengamankan Rp 700 juta dari mobil Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (16/6) kemarin. Namun, uang tersebut belum terkonfimasi apakah menjadi bagian dari uang suap yang diterima Rohadi dalam penanganan perkara pelecehan seksual pedangdut Saipul Jamil.

"Uang (Rp 700 juta) dalam mobil benar ditemukan, tapi sampai saat ini hasil pemeriksaan belum dijawab uang itu dari mana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).

Meski begitu, KPK akan terus mendalami temuan uang tersebut. Termasuk apakah, kasus ini juga menyeret keterlibatan unsur hakim maupun jaksa yang menangani perkara SJ.

"Pengembangan masih sangat mungkin," ujar Basaria.

Adapun dalam kasus dugaan suap penanganan perkara SJ, KPK telah menyita uang Rp 250 juta dari Rohadi yang diduga uang suap dari pihak SJ. Yakni dua pengacara SJ, Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K), dan Samsul Hidayatullah (SH) yang merupakan kakak kandung dari SJ. Uang Rp 250 juta tersebut diduga bagian dari komitmen fee senilai Rp 500 juta.

KPK juga telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Suap diduga untuk meringankan hukuman yang dijatuhi kepada SJ.

Diketahui, dalam kasus ini panitera pengganti Rohadi sebagai penerima suap. Sementara tiga lainnya Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K), dan Samsul Hidayatullah (SH) yang merupakan kakak dari SJ sebagai pemberi suap.

"BN, SH, dan K dalam ini dalam posisinya sebagai pemberi, mereka melakukan, menyuruh, dan menyerahkan," kata Basaria.

Selaku penerima suap Rohadi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap Berthanatalia, Kasman dan Samsul dijerat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement