REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghapus 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dengan berbagai kriteria. Termasuk yang dinilai intoleran karena bernada melarang sesuatu atas dasar perintah agama.
Sekretaris Jenderal Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, Kemendagri tidak bisa serta merta melakukan penghapusan terhadap Perda Syariah. Menurutnya, diberlakukannya perda sudah melalui proses panjang.
"Jangan menghapus karena pertimbangan subjektif, itu tidak pas," kata Asrorun kepada Republika.co.id, Kamis (16/6).
Menurut Asrorun, perda sudah diproses melalui jalan demokratis. Termasuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Asrorun menambahkan, adanya perda juga untuk penguatan pemerintahan sesuai dengan kekhususan di daerah. Undang-undang pun memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menyusun peraturan perundang-perundangannya.
"Dan itu juga diatur dalam hirarki peraturan perundang-undangan, perda itu menjadi bagian dari aturan yang legal dalam sistem hukum kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengungkapkan terkait Perda Intoleran yang akan dihapus. Perda tersebut yang bernada melarang sesuatu atas dasar perintah agama.
Seperti salah satu sekolah dasar negeri di Sumatera Barat mewajibkan siswanya bisa membaca al-Fatihah. Ia menilai hal tersebut merupakan sikap intoleran karena tidak semua orang yang masuk SD itu Muslim.