Kamis 16 Jun 2016 19:13 WIB

MUI: Jangan Hapus Perda karena Penilaian Subjektif

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Asrorun Niam Sholeh
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghapus 3.143 Peraturan Daerah (Perda) dengan berbagai kriteria. Termasuk yang dinilai intoleran karena bernada melarang sesuatu atas dasar perintah agama.

Sekretaris Jenderal Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, Kemendagri tidak bisa serta merta melakukan penghapusan terhadap Perda Syariah. Menurutnya, diberlakukannya perda sudah melalui proses panjang.

"Jangan menghapus karena pertimbangan subjektif, itu tidak pas," kata Asrorun kepada Republika.co.id, Kamis (16/6).

Menurut Asrorun, perda sudah diproses melalui jalan demokratis. Termasuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Asrorun menambahkan, adanya perda juga untuk penguatan pemerintahan sesuai dengan kekhususan di daerah. Undang-undang pun memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menyusun peraturan perundang-perundangannya.

"Dan itu juga diatur dalam hirarki peraturan perundang-undangan, perda itu menjadi bagian dari aturan yang legal dalam sistem hukum kita," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengungkapkan terkait Perda Intoleran yang akan dihapus. Perda tersebut yang bernada melarang sesuatu atas dasar perintah agama.

Seperti salah satu sekolah dasar negeri di Sumatera Barat mewajibkan siswanya bisa membaca al-Fatihah. Ia menilai hal tersebut merupakan sikap intoleran karena tidak semua orang yang masuk SD itu Muslim.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement