Kamis 16 Jun 2016 19:14 WIB

Pakar: Operasi Pasar Sudah Diatur dalam Sistem Ekonomi Islam

Operasi Pasar Murah
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Operasi Pasar Murah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sistem operasi pasar (OP) yang sering digelar oleh pemerintah dalam rangka mengendalikan harga barang, sebenarnya juga sudah diatur dalam sistem perekonomian Islam.

"OP dalam dunia Islam juga diatur melalui sebuah lembaga disebut dengan wilayatul khisbah yang bertugas untuk mengawasi harga yang ada di pasar," kata pakar ekonomi syariah IAIN Imam Bonjol Padang, Ahmad Wira di Padang, Kamis (16/6).

Ia menerangkan, wilayatul khisbah ini bertujuan untuk kemaslahatan umat agar tidak ada yang saling dirugikan dalam transaksi jual beli. "Hal ini bertujuan untuk kebaikan masyarakat, agar tidak ada konsumen yang merasa dirugikan," tambahnya.

Dalam sistem negara Islam, lembaga diwajibkan mengawasi jalannya transaksi ekonomi setiap waktu dan hanya bisa memberikan intervensi jika sudah kedapatan ada permainan harga di pasaran. "Intervensi oleh pemerintah hanya bisa dilakukan ketika kedapatan ada pedagang yang mempermainkan harga, kemudian dilakukan survey atau kajian terkait harga tersebut, lalu baru dilakukan oleh pemerintah yang adil," lanjutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement