Kamis 16 Jun 2016 19:15 WIB

Ini Penjelasan Pimpinan KPK Soal Kasus Suap Saipul Jamil

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara pelecehan seksual pedangdut Saipul Jamil (SJ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun transaksi suap yang dilakukan keempatnya diduga untuk meringankan hukuman terhadap SJ. "Menginginkan pengurangan (hukuman)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).

Keempatnya yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi (R), dua pengacara pedangdut Saipul Jamil (SJ) yakni Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K), dan Samsul Hidayatullah (SH) yang merupakan kakak kandung dari SJ.

Menurut Basaria, dari hasil pemeriksaan pihak Saipul diduga menginginkan agar Majelis Hakim PN Jakut dapat memvonis ringan. Di mana Saipul didakwa dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 100 juta. 

Saipul dinilai Jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 290 KUHP jo Pasal 292 KUHP. Namun Majelis Hakim, Saipul hanya terbukti melanggar Pasal 292 KUHP dan memvonis Saipul dengan pidana penjara 3 tahun.

Selain itu, Basaria juga mengungkapkan dalam tangkap tangan kemarin KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga hasil pemberian pihak SJ yang diwakili tiga tersangka kepada Rohadi. Pihak KPK juga menduga sumber uang berasal dari SJ.

"Sumber uang suap ini dari terdakwa SJ, jadi sampai jual rumah buat ini, tapi belum kita lakukan pengembangan," kata Basaria.

Basaria mengungkapkan, dalam kasus ini panitera pengganti Rohadi sebagai penerima suap. Sementara tiga lainnya Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K), dan Samsul Hidayatullah (SH) yang merupakan kakak dari SJ sebagai pemberi suap.

"BN, SH, dan K dalam ini dalam posisinya sebagai pemberi, mereka melakukan, menyuruh, dan menyerahkan," kata Basaria.

Selaku penerima suap Rohadi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap Berthanatalia, Kasman dan Samsul dijerat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan kemarin, yakni seorang Panitera Pengganti PN Jakut bernama Dolly Siregar dan dua orang sopir telah dipulangkan oleh KPK. Ketiganya berstatus saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement