Kamis 16 Jun 2016 19:53 WIB

SPBU di Jalur Mudik Selatan Jabar Disidak

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
SPBU (ilustrasi)
Foto: Dede Lukman Hakim
SPBU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Balai Kemetrologian Tasikmalaya, Dinas Perindag Provinsi Jawa Barat melakukan sidak ke setiap SPBU di jalur mudik selatan Jawa Barat. Sidak tersebut dalam rangka pengamanan jalur mudik untuk mengantisipasin adanya mesin SPBU yang tidak sesuai aturan.  

"Kalau jalur mudik lalulintas ramai sekali, BBM cepat dikeluarkan, dikhawatirkan ada perubahan di mesin SPBU yang mengakibatkan berkurangnya BBM yang diterima konsumen," kata Pejabat Penera dari Balai Metrologi Tasikmalaya, Dinas Perindag Provinsi Jawa Barat, Antonius Ariyanto kepada Republika.co.id, Kamis (16/6).

Ia mengatakan, beberapa SPBU di Pangandaran, Banjar, Ciamis, Tasikmalaya dan Garut akan diperiksa. Khususnya SPBU di sepanjang jalur mudik wilayah Priangan Timur, Jawa Barat. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan operator atau pemilik SPBU.

Berdasarkan hasil survei, Antonius mengatakan biasanya permasalahan yang ditemukan di SPBU sebagian besar dikarenakan faktor mesin. Usia mesin sudah cukup tua atau intensitas penggunaan mesin yang cukup tinggi. Akibatnya bisa membuat mesin SPBU bermasalah.

"Bisa saja mesin yang digunakan mutunya tidak bagus kemudian terjadi keausan, menyebabkan perobahan penyerahan BBM. Untuk yang seperti itu harus ditera ulang kembali," ujarnya.

Di wilayah Pagandaran, Banjar, Ciamis, Tasikmlaya dan Garut selalu ada mesin SPBU yang bermasalah karena faktor usia atau kualitas mesin kurang. Oleh karena jangka waktu tera (pengaturan ulang mesin) selama satu tahun dinilai terlalu lama. Makanya ada pengawasan di tengah-tengahnya seperti sidak saat ini.

Antonius menjelaskan, kalau selisihnya lebih dari 120 mili liter maka harus dilakukan pengaturan ulang pada mesinnya. Kemudian, pihak Pertamina akan meminta Balai Metrologi untuk melakukan pengaturan ulang pada mesin SPBU jika selisihnya sudah di atas 60 mili liter.

Ia menegaskan, jika ada SPBU yang melanggaran aturan maka sanksinya dikenakan KUHP, UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi. Antonius menerangkan, bila ada operator SPBU yang curang, di dalam mesinnya ditemukan kejanggalan. Sebab, pulsa pada mesin SPBU bisa dikendalikan menggunakan remot atau kabel yang sudah diatur. "Kami selalu buka mesin SPBU untuk mengetahui apakah ada benda asing di dalamnya," kata Antonius.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement