REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak Samadikun Hartono mengganti kerugian negera sebesar Rp 169,4 miliar dengan diangsur. Kejagung memerintahkan supaya terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk segera melelang asetnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan menolak Samadikun yang mengangsur pembayarannya hingga empat tahun. Arminsyah meminta supaya Samadikun memalukan pembayaran secara tunai atau segara melelang aset yang dimilikinya.
"(Kami) Memutuskan aset (untuk) dilelang sesegara mungkin," ujar Arminsyah di Kejaksan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/6).
Arminsyah berujar aset Samadikun yakni rumah yang berada di kawasan Menteng tidak menutupi hutangnya pada negara. Oleh karena itu Armin mengimbau supaya Samadikun juga segera melelang aset lain yang dimilikinya. "Tidak ada tenggat waktu. Kita minta dan cari asetnya. Gitu saja," ujar Armin.
Diketahui Samadikun sebelumnya merupakan buronan kasus BLBI yang diamankan di Bandara Halim perdana kusuma pada Jumat (22/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Samadikun sebelumnya berhasil diamankan di Shanghai, Cina oleh kepolisian setempat pada Jumat (15/4).