REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tujuh tersangka baru pengembangan kasus suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ketujuh tersangka tersebut adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Semuanya adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yaitu MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Yuyuk mengatakan penetapan ketujuh tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan penerimaan suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut. Ketujuh tersangka tersebut diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumatera Utara terkait enam hal.
Yakni pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, keempat, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
"Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Yuyuk.
Dengan penetapan tujuh tersangka ini juga, total hingga saat ini KPK sudah menetapkan 13 tersangka berkaitan kasus suap tersebut. "Enam sudah sebelumnya, kemudian selain GPN, lima lainnya sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta pusat," kata Yuyuk.
Sebelumnya, sejumlah pimpinan DPRD yang telah divonis bersalah yakni Kamaludin Harahap, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono.