Jumat 17 Jun 2016 06:47 WIB

Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakut dan Tiga Kolega Saipul Jamil

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).  (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, serta tiga orang lainnya terkait kasus suap dugaan penanganan perkara pelecehan seksual artis Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ketiga orang yakni Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K), dan Samsul Hidayatullah (SH) yang merupakan kakak kandung dari SJ diduga memberikan suap kepada Rohadi guna meringankan hukuman terhadap SJ.

Keempatnya pun diciduk tim satuan tugas KPK usai melakukan transaksi suap di Kawasan Jakarta Utara, Rabu (15/6) kemarin. Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta.

Ia mengatakan, kejadian terjadi sekitar pukul 10.40 WIB, dimana tim Satgas KPK mengamankan Rohadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara. "Diamankan setelah penyerahan uang. Dari tangan R diamankan uang Rp 250 juta dalam kantong plastik berwarna merah," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).

Tak berhenti dengan penangkapan Rohadi, tim pun bergerak ke kawasan Tanjung Priok dimana diamankan kakak dari SJ, Samsul sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara untuk dua pengacara SJ dijemput tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, pada petang harinya.

Selain keempatnya, Tim satgas juga sempat mengamankan tiga orang lainnya yakni dua orang sopir dan satu panitera berinisial DS di Kantor PN Jakut. Namun, setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, ketiga orang tersebut belum cukup bukti untuk ditingkatkannya status ke penyidikan, sehingga hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara itu ketiga orang saksi yaitu DS (Dolly Siregar) bersama dengan dua orang sopir lainnya telah dipulangkan, kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dalam rangka penyidikan akan dipanggil kembali," kata Basarah lagi.

Adapun dalam kasus itu, Riyadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul dengan maksud meringankan hukuman untuk Saipul Jamil.

Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement