REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- DPRD Jawa Barat mengaku belum mengetahui peraturan daerah di Jabar apa saja yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Seperti diketahui, Kemendagri mencabut sekitar 3.143 perda di seluruh Indonesia. Perda yang dicabut itu dianggap menghambat pertumbuhan investasi.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir, pihaknya belum menerima tembusan dari Kemendagri terkait laporan perda apa saja yang dicoret. Namun, ia sempat memperoleh informasi bahwa Perda di Jabar yang dibatalkan mencapai 200. Perda tersebut seluruhnya berasal dari kabupaten/kota di Jabar. "Kalau tidak salah ada 200-an. Tapi nanti kita lihat yang pastinya," ujar Syahrir di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis malam (16/6).
Namun, Syahrir mengatakan ia belum menerima informasi dari Mendagri. Apakah sudah turun ke bawah atau belum. Biasanya, DPRD Jabar akan menerima tembusan terkait adanya pembatalan perda. "DPRD akan diberi salinannya," katanya.
Disinggung adanya pembatalan perda di Kabupaten Cianjur tentang penggunaan jilbab, Syahrir menyayangkan jika hal itu benar-benar dilakukan "Saya belum tahu pasti, tapi dengarnya seperti itu, perda penggunaan jilbab ikut dihapus juga," katanya.
Syahrir mengatakan, kearifan lokal suatu daerah harus tetap menjadi pertimbangan dalam pemberlakuan perda. Sehingga pencoretan terhadap unsur ini jangan sampai terjadi "Saya sangat menyayangkan kalau perda penggunaan jilbab ikut dibatalkan. Itu kan tidak mengganggu investasi," katanya.
Terlebih, dia mengatakan Polri pun saat ini telah menghapus larangan penggunaan jilbab. "Jadi kenapa perda penggunaan jilbab harus dihapus?" katanya.
Syahrir mengatakan, pihaknya mendukung pencabutan perda-perda tersebut selama membawa hal positif kepada daerah yang bersangkutan. Syahrir menegaskan, semangat pemerintah pusat mencabut perda tersebut tidak lain untuk mendukung pertumbuhan investasi di daerah. "Tentu kita dukung, selama itu untuk mempermudah investasi, kita harus dukung," katanya.
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar pun mengaku belum menerima laporan dari pemerintah pusat tentang salinan keputusan Presiden Joko Widodo yang resmi menghapus 3.143 perda bermasalah itu. "Sampai hari ini belum ada laporan. Tapi kalau memang ada perda yang bermasalah (di Jawa Barat), enggak apa-apa dicabut kalau memang bertentangan (mengganggu atau menghambat pertumbuhan ekonomi daerah)," singkatnya.