REPUBLIKA.CO.ID, PHILADELPHIA -- Philadelphia menjadi kota besar pertama di Amerika Serikat yang memberlakukan pajak untuk minuman bersoda pada Kamis (16/6). Dewan kota memberikan persetujuan akhir pajak 1,5 persen per ons untuk minuman soda manis dan diet.
Hanya Berkeley di Kalifornia, yang memiliki hukum yang hampir mirip. Proposal pajak soda selama ini telah gagal di lebih dari 30 kota dan negara dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dua kali di Philadelphia. Rencana tersebut dikritik tak proporsional karena berdampak pada orang miskin, yang lebih memungkinkan mengonsumsi minuman bersoda.
Wali Kota Jim Kenney mengatakan dengan rencana ini akan ada pemasukan pajak baru sekitar 90 juta dolar AS. Pajak tersebut akan dialokasikan untuk membiayai kelompok bermain, sekolah umum, dan pusat rekreasi.
"Berkat advokasi tak kenal lelah dari pendidik, orang tua, relawan dan banyak orang lain, Philadelphia melakukan investasi bersejarah di lingkungan kita dan dalam sistem pendidikan kita saat ini," katanya.
Pajak yang memenangkan 13 dukungan itu merupakan perjuangan keras untuk kota. Industri soda menghabiskan jutaan dolar membuat iklan untuk menentang hal itu. Mereka mengatakan, harga minuman bersoda akan lebih mahal bagi konsumen.
Asosiasi Minuman Amerika menyebut pajak soda diskriminatif dan sangat tak populer. "Pajak yang diloloskan hari ini adalah pajak regresif yang tak adil bagi minuman, termasuk yang rendah atau tanpa kalori," katanya.
Asosiasi dan Pengusaha Minuman Botol Harold Honickman berjanji akan menentang pajak di pengadilan. Honickman mengatakan pajak akan berimbas pada turunnya pejualan dan pemecatan karyawan. Ia mengatakan akan mengajukan gugatan pekan ini.
Meskipun pajak tak akan mulai dikumpulkan sampai 2017, itu akan mulai masuk dalam anggaran fiskal yang dimulai 1 Juli. Pajak akan dikenakan pada distributor. Jika mereka membebankan sepenuhnya pada konsumen biaya 12 ons sekaleng soda akan naik 18 sen.