REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono baru mengangsur uang Rp 21 miliar dari Rp 169 miliar yang harus dibayarkan seusai perintah Mahkamah Agung.
"Sekarang dia baru mengangsur Rp 21 miliar dari Rp 169 miliar. Saya minta pada jajaran pidsus untuk kembali memverifikasinya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (17/6).
Ia berharap ada itikad baik dari Samadikun Hartono beserta keluarganya untuk membayar kewajiban uang pengganti. "Jangan dicicil kalau punya kemampuan," ucapnya.
Terkait apakah akan melakukan perampasan paksa terhadap aset Samadikun, jaksa agung menyatakan pihaknya berusaha sepersuasif mungkin dalam mengembalikan aset negara itu.
"Jangan dianggap di sini kita lemah, kejaksaan tidak pernah dianggap lemah seperti ini," ujarnya.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 28 Mei 2003, memerintahkan Samadikun harus membayar kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar dan harus dikurung selama 4 tahun penjara.