Jumat 17 Jun 2016 15:54 WIB

Jokowi Tolak FCTC, Ini Komentar Politisi Golkar

Red: M Akbar
Muhammad Misbakhun
Foto: ANTARA/Ismar Patrizki
Muhammad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dengan alasan mendahulukan kepentingan nasional.

"Saya sejalan dengan sikap presiden Jokowi. Sepanjang Undang-undang di Indonesia belum ada yang mengatur tentang perlindungan terhadap petani tembakau dan industri hasil tembakau maka sudah pantas dan selayaknya FCTC ditolak ratifikasi di NKRI," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jumat (17/6/2016).

Menurut dia, Indonesia tidak boleh tunduk pada kepentingan asing yang dipaksakan. Saat ini, kata dia, Baleg sedang menginisiasi RUU Pertembakauan untuk melindungi kepentingan petani tembakau Indonesia.

Misbakhun mengatakan, industri rokok di Indonesia telah berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia dan menyumbang pemasukan cukai bagi negara.  Menurutnya, pemerintah harus jeli dalam melihat setiap desakan asing karena bisa jadi ada upaya perang dagang untuk mematikan industri nasional.

"Selama beberapa waktu terakhir, perang dagang telah terjadi terhadap industri nasional potensial lainnya, seperti kelapa sawit serta pulp dan kertas. Indonesia adalah negara berdaulat. Pemerintah harus tegas dalam melindungi kepentingan nasional," kata anggota Komisi XI DPR itu.

Indonesia, kata dia, memiliki kepentingan lebih besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya di tengah melambatnya perekonomian dunia. Sudah seharusnya, Misbakhun mengatakan, pemerintah dan seluruh pihak mendukung sektor-sektor unggulan untuk menopang perekonomian nasional.

"Sebagai negara yang dikaruniai keanekaragaman hayati dan wilayah yang luas, sudah seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dalam negeri," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement