REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi La Nyalla Mattalitti sudah hampir selesai. Sedangkan untuk kasus pencucian uang masih dikembangkan.
"Pemberkasannya sudah hampir final, tapi masih akan dikembangkan untuk TPPU (pencucian uang)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (17/6).
"Kita tunggu saja nanti ya," ucapnya.
Terkait lokasi persidangan La Nyalla mendatang, ia menegaskan masih dipertimbangkan.
"Kalau pun tidak di Surabaya, kita harus melalui persetujuan MA lagi. Nanti dibicarakan lagi, mana yang lebih efektif dan baik, apakah di Surabaya di tempat lain, katanya.
La Nyalla menjadi tersangka kembali dalam kasus pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Padahal, sebelumnya La Nyalla mengajukan tiga kali praperadilan atas penetapan tersangka padanya. Gugatan itu pun dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Tak lama berselang dari putusan pengadilan, Kejagung kembali mengeluarkan sprindik yang baru. Dalam kasus itu negara dilaporkan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp5,3 miliar.