REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriatna memerintahkan satuannya untuk menghentikan sementara operasional Helikopter NAS-332 L1 Super Puma sebagai langkah pencegahan, menanti hasil kajian dari tim Lambangja (Keselamatan Terbang dan Kerja) Mabesau.
"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi incident/accident. Kasau pun memerintahkan untuk memeriksa seluruh komponen pesawat Helikopter NAS-332 L1 Super Puma secara lengkap dan menganalisa serta mengevaluasi hasilnya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Marsekal Pertam TNI Wieko Syofyan, di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut dilakukan terkait dengan beberapa kecelakaan yang terjadi pada pesawat jenis ini di berbagai negara, seperti yang terjadi di pantai Norwegia pada April lalu, yang diduga akibat masalah teknis.
Dengan alasan yang sama, kata Kadispenau, beberapa negara di Eropa juga telah menghentikan sementara operasi penerbangan yang menggunakan helikopter Super Puma ini.
Bahkan Badan Keamanan Udara Eropa EASA telah melarang terbang Helikopter Airbus Super Puma setelah adanya kecelakaan yang terjadi di Norwegia baru baru ini.
Helikopter jenis NAS 332 L1 Super Puma buatan Eurocopter Perancis tahun pembuatan 1998 ini mulai digunakan oleh Angkatan Udara pada tahun 2002 untuk memperkuat Skadron Udara 6 Lanud Atang Sendjaja Bogor dan Skadron Udara 45 VVIP Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.