REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap praktik prostitusi melalui akun Facebook dengan mengamankan satu pelaku yang berperan sebagai muncikari.
"Pelaku yang diamankan tersebut bernama Bahrowi asal Desa Tanjung Karang, Jati, Kudus, yang merupakan mucikari," kata Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai di Kudus, Jumat (17/6).
Keberhasilan jajarannya mengungkap prostitusi "online" tersebut, kata dia, berawal dari pengembangan informasi dari masyarakat, kemudian ada petugas yang menyamar sebagai pelanggan yang hendak bertransaksi.
Selanjutnya, kata dia, pada 6 Juni 2016, mucikari tersebut datang bersama dua perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial mendatangi Hotel Artha Kudus turut Desa Jati, Kecamatan Jati, Kudus.
Petugas yang mengetahui pelaku bersama dua PSK, katanya, langsung mengamankan mereka bertiga untuk dimintai keterangannya. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sebuah sepeda motor, telepon genggam dan uang tunai Rp 800 ribu.
"Masyarakat kami imbau untuk berhati-hati agar tidak ada keluarga yang menjadi korban atas kejahatan prostitusi," ujarnya.
Tersangka Bahrowi mengakui, menjalani pekerjaan sebagai muncikari baru dijalaninya sejak enam bulan lalu. "Jumlah pelanggan yang memesan juga tidak banyak karena hanya dari kalangan tertentu yang memang berminat," ujarnya.
Dari setiap transaksi, dia mengaku, mendapatkan bagian sebesar Rp 100 ribu. Terkait dengan perempuan yang disediakan, kata dia, tidak ada paksaan, karena pekerjaan mereka selama ini memang seperti itu.
Bahkan, lanjut dia, mereka yang menawarkan diri untuk dicarikan pelanggan dengan tawaran bagi hasil setiap transaksi Rp 100.000. "Semua yang perempuan yang ditawarkan tidak ada yang berusia di bawah umur," ujarnya.
Akun Facebook yang dijadikan ajang promosi, kata dia, memang miliknya sendiri. Hingga kini, akun Facebook milik pelaku yang di dalamnya terdapat sejumlah foto kaum hawa dengan berpakaian seksi masih tetap aktif dan belum dihapus.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 296 jo pasal 506 KUHP tentang tentang Kejahatan Kesusilaan (Prostitusi). Sesuai dengan pasal 296 (KUHP), tersangka diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Selain pasal 296 KUHP, pelaku juga terancam jeratan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun, mengingat pelaku diduga mengambil keuntungan dari pihak lain menggunakan modus prostitusi.