Sabtu 18 Jun 2016 11:54 WIB

Pornografi Diduga Penyebab Pencabulan Sebelas Anak di Sukabumi

Rep: Riga Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Pornografi
Pornografi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi.

Kali ini menimpa sebanyak sebelas orang anak-anak yang rata-rata berusia antara empat tahun hingga sebelas tahun.

Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, tersangka yang melakukan pencabulan adalah AS (15 tahun) yang masih sekolah di tingkat SMP.

Pelaku maupun para korbannya merupakan warga di Kampung Bugis, Desa Palasarihilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

"Pelaku sudah diamankan ke Polres Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib kepada wartawan Jumat (17/6) malam.

Diduga, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap sebelas orang anak anak. Rinciannya, sebanyak dua orang perempuan dan sembilan orang berjenis kelamin laki-laki.

Ngajib menuturkan, para korban sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Parungkuda. Sementara tersangka sudah dibawa ke Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sukabumi Dian Yulianto menerangkan, kasus pencabulan ini diduga terjadi sebagai dampak pornografi.

"Pengakuan dari korban, sebelum melakukan aksinya mereka diajak menonton film porno di rumah pelaku," ujar dia.

Selepas itu ungkap Dian, tersangka melakukan tindakan asusilanya kepada anak-anak. Kini, KPAI berencana melakukan pemulihan trauma dari para korban kekerasan seksual tersebut.

Ketua RT di sekitar tempat tinggal korban Ucok (41) mengatakan, awalnya ada sejumlah orangtua yang melaporkan anaknya mengalami pencabulan yang dilakukan AS.

"Setelah ditelusuri ternyata jumlah anak yang menjadi korban cukup banyak," ungkap dia.

Warga kata Ucok, akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi karena khawatir pelaku diamuk massa. Kini, warga berharap kasus pencabulan ini bisa ditangani oleh hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement