REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Masyarakat Kota Pontianak sudah bisa melaporkan secara daring (online) bangunan yang melanggar aturan di kota itu.
"Bila menemukan adanya bangunan yang melanggar aturan, kini masyarakat tak perlu repot lagi untuk datang ke Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan (DCKTRP) Kota Pontianak, tetapi bisa langsung menyampaikan pengaduannya melalui daring dengan laman (website) dcktrp.pontianakkota.go.id," katA Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak Fuadi Yusla di Pontianak, Sabtu (18/6).
Ia menjelaskan, melalui laman tersebut, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduan terkait permasalahan ataupun temuan pelanggaran terhadap bangunan di Kota Pontianak. "Memang sebelumnya layanan aduan masih bersifat offline atau langsung menyampaikannya ke kantor, tetapi sekarang kita sudah memanfaatkan IT untuk memudahkan masyarakat," ungkapnya.
Ia mengatakan laman layanan aduan itu sudah diluncurkan dan bisa digunakan, namun secara resmi akan diluncurkan kembali bertepatan Hari Jadi Kota Pontianak, Oktober 2016.