Sabtu 18 Jun 2016 12:41 WIB

Kehati-hatian KPK di Kasus Sumber Waras Dianggap Bingungkan Publik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan tidak menemukan kerugian negara terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras menyiratkan sebuah keanehan.

Pasalnya, kesimpulan ini bertentangan dengan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan pembelian lahan RS Sumber Waras tidak melalui proses yang benar dan terdapat indikasi kerugian negara.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta, Hery Firmansyah menilai keanehan ini terjadi lantaran KPK diketahui tidak menggunakan laporan audit BPK tersebut sebagai pisau analisis penyelidikan kasus tersebut.

"Kasus ini luar biasa aneh. Ada beberapa Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang laporan BPK jadi analisis utama, landasan hukum UU tentang BPK bahwa laporan BPK bisa jadi dasar penyidikan, itu yang digunakan untuk beberapa kasus," kata Hery dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6).

Ia menilai KPK bahkan tidak menjadikan laporan audit BPK sebagai petunjuk awal untuk masuk dalam penyelidikan kasus Sumber Waras tersebut. Menurutnya, ini justru menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Pasalnya, di satu sisi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dijadikan pintu masuk mengusut kasus korupsi. Sedangkan, dalam kasus Sumber Waras, KPK nampak mengabaikan laporan audit BPK sebagai petunjuk awal untuk menyelidiki adanya indikasi kerugian negara yang dimaksud BPK.

“Di kasus tertentu digunakan sebagai analisis, tapi di kasus ini tidak,” kata Hery.

Karena itu pula menurutnya, selain membingungkan publik, hal ini juga bisa menjadi preseden buruk bagi kasus-kasus korupsi sebelumnya yang ditangani KPK dimana laporan BPK menjadi salah satu acuannya.

"Untuk beberapa kasus ini bisa jadi preseden jika ada kasus yang mirip tapi laporan BPK tidak digunakan, karena kasus seperti Andi Malaranggeng, Jero Wacik laporan BPK menjadi pisau yang dipakai KPK untuk masuk," katanya.

Sebelumnya, KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III mengungkap bahwa KPK belum menemukan adanya indikasi kerugian negara terhadap kasus Sumber Waras. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkap penyampaian itu bukanlah kesimpulan akhir dari KPK terkait kasus ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement