REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyarankan dilakukan gelar perkara secara terbuka antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Hal ini untuk menyikapi perbedaan dua lembaga negara dalam satu kasus yang sama, dimana keduanya merupakan lembaga negara yang semestinya mendapat kepercayaan penuh publik.
"Jadi audit yang dilakukan BPK dibuka saja sebagai pertanggungjawaban ke publik, nanti kita lihat dan kita uji," kata Fadli dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6).
Ia mengatakan, kesimpulan KPK yang tidak menemukan kerugian negara dalam pembelian lahan Sumber Waras mempertaruhkan kredibilitas BPK sebagai lembaga auditor resmi negara.
Hal ini mengingat dalam laporan audit investigasi BPK dalam kasus Sumber Waras justru menemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp 191 miliar.
"Kredibilitas KPK dipertaruhkan disini, makanya gelar perkara di publik saja, siapa yang benar dan yang salah, ini perlu ada kejelasan, kalau tidak, bubarkan saja BPK," kata Fadli.
Menyikapi dua pandangan lembaga tersebut, politisi Partai Gerindra tersebut justru melihat sebuah keanehan pada sudut pandang KPK. Pasalnya, perbedaan ini bermula ketika KPK tidak menggunakan laporan audit BPK sebagai petunjuk awal dalam penyelidikan kasus Sumber Waras.
Hal ini berbeda dalam sejumlah kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, dimana laporan audit BPK menjadi salah satu acuannya. "Ini aneh, hampir semua temuan korupsi yang dilakukan oleh KPK berdasarkan audit BPK," katanya.
Terlebih kata Fadli, permintaan laporan audit kepada BPK ini juga atas permintaan pimpinan KPK periode sebelumnya. "Saya kira dari situ (BPK) tentu punya kredibilitas yang ditugaskan untuk audit investigasi oleh pimpinan KPK sebelumnya," kata dia.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat KPK di Komisi III DPR kemarin, pada kesimpulannya KPK menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras. Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK juga tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.