REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil meminta agar DPR segera melakukan fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini untuk mencegah terjadinya gejolak politisasi pencalonan Komjen Tito Karnavian sebagai calon Kapolri.
"DPR harus segera melakukan fit and proper testcalon kapolri," ujar Direktur Imparsial Al Araf di Kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Ahad (19/6).
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, penggantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Sehingga Presiden mengajukan Tito Karnavian sah secara hukum dan konstitusional.
Al Araf juga menuturkan langkah Presiden mengajukan Tito sebagai calon Kapolri harus dipandang sebagai langkah positif untuk tubuh Polri. Yakni untuk mempercepat proses reformasi dan melakukan perbaikan dalam institusi tersebut agar lebih profesional.
Ia khawatir jika proses fit and proper test ditunda, maka hal tersebut akan menimbulkan nuansa negatif dan politisasi, sehingga proses pemilihan Kapolri baru akan terganggu. "Ini untuk menghindari politisasi dalam tubuh polri," ucapnya.
Al Araf menegaskan apabila melihat pada UU Polri bahwa proses persetujuan memiliki waktu 20 hari sejak DPR menerima surat pengajuan Presiden tersebut. Apalagi menurutnya DPR sendiri akan memasuki masa reses sehingga fit and proper test perlu segera dilakukan.
Seperti diketahui masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada akhir Juli 2016. Kemudian pada Rabu (15/6) Presiden Joko Widodo mengajukan mantan kapolda metro jaya Tito Karnavian sebagai pengganti Badrodin.