REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk mantan Presiden Mohamed Morsi atas tuduhan mata-mata, Sabtu (18/6). Sedangkan enam orang rekannya dihukum mati. Termasuk tiga orang jurnalis yang dituduh menyampaikan dokumen rahasia ke Qatar.
Morsi menjadi presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis. Tetapi militer menggulingkannya pada tahun 2013 dan menangkap seluruh pendukungnya.
Ia dituduh mencuri dokumen rahasia yang menyangkut keamanan negara. Jaringan kantor berita Al-Jazeera yang dua jurnalisnya masuk dalam enam terdakwa terhukum mati menyatakan mengutuk dan mengecam vonis tersebut. Al-Jazeera mengatakan, vonis tersebut sebagai pembungkaman kebebasan berbicara dan berekspresi sekaligus memberangus suara pers.
Selain Al-Jazeera, Pemerintah Qatar juga menolak putusan pengadilan tersebut. Pemerintah Qatar menyatakan keputusan tersebut tidak mendasar dan berisi klaim yang menyesatkan. "Tuduhan spionase untuk Qatar terhadap mantan Presiden dan media mengejutkan dan tidak dapat diterima," kata Ahmed Rumaihi, Direktur Informasi Kementerian Luar Negeri Qatar, Ahad (19/6).
Morsi mendapatkan kursi presiden pada tahun 2011. Setelah revolusi arab yang dikenal sebagai Arab Spring menggulingkan pemerintahan diktaktor Husni Mubarak.
Baru setahun berkantor di gedung kepresidenan, Morsi digulingkan oleh Militer yang dipimpin Abdel Fattah Al-sisi yang saat ini menjabat sebagai Presiden Mesir. Partai Ikhwanul Muslimin yang mendukung Morsi pun saat ini dinyatakan sebagai organisasi teroris.