Senin 20 Jun 2016 13:24 WIB

Pengacara Fahri Hamzah Bacakan Duplik Pelanggaran Disiplin

Fahri Hamzah
Foto: Republika/Yasin Habib
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus gugatan perbuatan melawan hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap beberapa elit PKS, berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (20/6). Sidang lanjutan itu dengan agenda duplik.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengemukakan, bantahan tergugat bahwa Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) PKS telah sah dan legal bertugas sejak 18 Februari 2016, yang merupakan kali pertama Fahri Hamzah dipanggil sebagai tertuduh atau terdakwa pelanggaran disiplin di PKS, tidak berdasar hukum dan sangat mengada-ada.

Padahal, kata dia, negara melalui Kementerian Hukum dan HAM baru mengesahkan atau mencatat atau melegalisasi keberadaan Majelis Tahkim PKS (konsekuensi yuridis partai politik sebagai badan hukum) baru pada 25 April 2016 melalui Surat Kmenemkumham Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-11 Perihal Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) yang ditujukan kepada Presiden dan Sekjen DPP PKS.

DPP PKS pada Februari 2016 memang pernah mengajukan pengesahan Mahkamah Partai ke Kemenkumham. "Namun ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM RI," kata dia.

Penolakan itu berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-09 Perihal Penjelasan Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) tertanggal 26 Februari 2016. Dengan demikian Mahkamah Partai PKS yang memeriksa dan mengadili Fahri Hamzah kemudian memutuskan memberhentikan sebagai kader PKS merupakan Mahkamah Partai yang tidak ada dasar dan sumber hukumnya.

Karena itu, Negara melalui kekuasaan kehakiman yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib mengoreksi, apalagi PKS hidup dalam tatanan demokrasi konstitusional di mana penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum? dan Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement