REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap beberapa elit PKS kembali digelar pada hari Senin (20/6) ini. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembacaan duplik.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah Mujahid mengatakan berpendapat bantahan tergugat, bahwa Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) PKS telah sah dan legal bertugas sejak 18 Februari 2016, yang merupakan kali pertama Fahri Hamzah dipanggil sebagai tertuduh atau terdakwa pelanggaran disiplin di PKS, tidak berdasar hukum dan sangat mengada-ada.
Ia melanjutkan, padahal negara melalui Kementerian Hukum dan HAM baru mengesahkan atau mencatat atau melegalisasi keberadaan Mahkamah Partai PKS (konsekuensi yuridis partai politik sebagai badan hukum) baru pada tanggal 25 April 2016 melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
"Sebagaimana diketahui, DPP PKS pada bulan Februari 2016 memang pernah mengajukan pengesahan Mahkamah Partai ke Kementerian Hukum dan HAM RI, namun ditolak oleh Kemenkumham," ujarnya.
Mujahid mengatakan, dengan demikian Mahkamah Partai PKS yang memeriksa dan mengadili Fahri Hamzah yang kemudian memutuskan memberhentikan sebagai kader PKS merupakan 'Mahkamah Partai gadungan' yang tidak ada dasar dan sumber hukumnya.
"Jika lembaga yang memberhentikan Fahri Hamzah adalah 'Mahkamah Partai gadungan', maka negara melalui kekuasaan kehakiman yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib mengoreksi, apalagi partai PKS hidup dalam tatanan demokrasi konstitusional di mana penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan UUD 1945," tegasnya.