REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Tenggara. Dengan pencabutan izin usaha BPR ini, maka ini merupakan proses likuidasi ke-enam yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada kuartal II 2016.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 10/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka, telah mencabut izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka yang berlokasi di Jl. Khairil Anwar No. 17, Kolaka – Sulawesi Tenggara, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2016.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Fauzi, Senin (20/6).
Fauzi menuturkan, ini merupakan proses likuidasi ke-enam yang dilakukan LPS pada 2016 ini. Sebelumnya LPS sudah melakukan penanganan klaim simpanan nasabah dan proses likuidasi untuk lima bank, yaitu PT BPR Kudamas Sentosa (Sidoarjo, 29 April 2016), PT BPRS Al Hidayah (Pasuruan, 25 April 2016), PT BPR Dana Niaga Mandiri (Makassar, 13 April 2016), PT BPR Mitra Bunda Mandiri (Pesisir Selatan, 22 Januari 2016), PT BPR Agra Arthaka Mulya (Gunungkidul, 14 Januari 2016).
Menurut Fauzi, jumlah tersebut memungkinkan untuk terus bertambah. Apabila pada enam bulan pertama tahun ini BPR yang dilikuidasi mencapai lima bank dari 1.800 BPR, maka di akhir tahun jumlah yang dilikuidasi bisa mencapai delapan BPR.
"Hal itu bisa terjadi karena banyak managemen BPR yang tidak bagus. BPR yang harus dilikuidasi biasanya karena ada fraud (penggelapan) oleh pemilik atau pengelola BPR yang berakibat merusak bisnis BPR," katanya.