Senin 20 Jun 2016 16:10 WIB

Pemerintah Siapkan PP Tangani Sengketa Penanaman Modal

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --‎ Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal antara pemerintah dan penanam modal. RPP ini merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dimaksudkan untuk memperkuat kepastian hukum dalam kemudahan berusaha dan penanaman modal di Indonesia.

 

“Kita perlu aturan ini untuk kepastian hukum yang diperlukan, ini kan urusan keadilan sebenarnya, baik bagi pemerintah maupun penanam modal,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution melalui siaran pers, Senin (20/6).