REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nahas menimpa Hd (62 tahun) yang kini mendekam di balik jeruji tahanan Polresta Samarinda. Warga Samarinda ini dipenjara atas laporan wali kotanya sendiri ke aparat kepolisian setempat.
Kecintaannya terhadap tempat tinggal membuat Hd jengah karena rumahnya kerap kali dilanda banjir. Hd kemudian memutuskan mengirimkan sebuah pesan singkat kepada Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.
Sayangnya niat baik mengkritik sang wali kota justru berujung pada aparat kepolisian. Hd dilaporkan telah mencemarkan nama baik sang wali kota dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda.
"Benar sudah ditahan sejak kemarin oleh Polresta Samarinda," ujar Kepala Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Fajar saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (20/6).
Fajar menjelaskan warga tersebut kini ditahan dengan Undang-Undang ITE dan dugaan pencemaran nama baik. Namun belum dapat dipastikan lebih lanjut UU mana yang nantinya akan digunakan karena saat ini masih dilakukan penyidikan.
Saat ditanya apakah hanya karena mengkritik warga tersebut kemudian ditahan, Fajar enggan menjelaskan lebih jauh. Menurutnya UU bisa menahan, namun polisi juga bisa melakukan mediasi.
"Nanti tergantung pelapornya kalau dia memaafkan nanti ya sudah masalah selesai dan membuat surat pernyataan," ujarnya.
Akan tetapi kapan dilakukan mediasi tersebut Fajar belum mengetahuinya. Yang pasti tambahnya dalam mediasi tersebut akan dihadiri saksi dari kedua belah pihak.
"Sekarang masih dalam penanganan polisi. Sementara itu saja, proses penyidikan tidak bisa saya sampaikan secara penuh," ujarnya.