REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Persidangan kasus gugatan Fahri Hamzah (FH) terhadap PKS sudah berjalan hampir dua bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus adil dan tegas menolak gugatan FH karena banyak kecacatan dalam materi gugatan yang terungkap dalam persidangan.
“Penggugat salah dalam menempatkan para pihak sebagai para tergugat (error in persona). Ini cacat formil!” ujar Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (20/6).
Zainuddin mengatakan, pihaknya mencatat sedikitnya lima kecacatan fatal dalam materi gugatan FH yang terungkap selama persidangan. Pertama, kesalahan konstruksi gugatan. Secara materil, ia melanjutkan, harusnya gugatan Fahri Hamzah lebih tepat sebagai gugatan perselisihan internal partai, bukan gugatan Perdata Perbuatan Melakukan Hukum (PMH).
Kedua, lanjut Zainuddin, menyusul kesalahan dalam konstruksi gugatan, FH mencampuradukkan subjek individu dan institusi sehingga menjadi tidak jelas dalam materi gugatan. FH, menurutnya, selalu berkilah tidak menggugat PKS melainkan individu-individu yang menjadi pimpinan PKS.
“Penggugat tidak konsisten dalam menempatkan para pihak sebagai Tergugat. Di awal mereka dinyatakan menggugat pribadi. Kemudian dalam repliknya diubah menjadi menggugat institusi. Terjadi inkonsistensi dalam gugatan,” imbuhnya.
Zainudin menegaskan meskipun FH menempatkan posisi tergugat sebagai institusi, itu pun juga salah. Pihak para Tergugat tidak juga bisa ditarik sebagai institusi sebagaimana disebutkan dalam replik Penggugat. Karena menyebutkan satu per satu nama para pihak Tergugat sebagai pribadi.
Kesalahan ketiga, dia melanjutkan, materi gugatan yang disusun terlihat sangat ceroboh dan terburu-buru sehingga tidak lengkap. Hal ini menurutnya, semakin menguatkan konstruksi gugatan FH yang lemah.
"Keempat, tidak kalah fatalnya. Majelis hakim yang terkesan terburu-buru, mempercepat agenda. Seperti ada intervensi," imbuhnya.
Zainuddin merujuk pada putusan majelis hakim yang terburu-buru memutuskan menerima gugatan FH pada putusan provisi. Padahal saat itu, menurutnya, majelis hakim tidak mengagendakan pembacaan putusan provisi.
"Ada terkesan dipercepat. Kami sudah mengadukan ketidakprofesionalan majelis hakim PN Jaksel ini ke KY dan MA," ungkap Zainuddin.
Kelima, kata Zainuddin, panitera PN Jaksel yang lalai dan ceroboh yang menuliskan putusan provisi pada DPP PAN. "Jangan anggap sepele. Ini menunjukkan ketidakberesan pada proses persidangan gugatan FH. Jadi gugatan ini baik formil maupun materil salah kaprah. Majelis hakim harus menolaknya,” tutupnya.