Senin 20 Jun 2016 20:24 WIB

Pembahasan PMN Senilai Rp 34 T Berlangsung Alot

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan usulan penyertaan modal negara (PMN) terhadap 23 perusahaan milik negara sebesar Rp 34,13 triliun yang akan dialokasikan pada APBN 2016 antara Komisi VI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berlangsung alot. Dipimpin Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno, Rapat Kerja yang dimulai pukul 16.00 WIB itu hingga pukul 21.00 WIB masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan terkait dengan rencana suntikan modal terhadap BUMN.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada awal rapat memaparkan rencana usulan PMN kepada 23 BUMN yang merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna DPR pada 30 Oktober 2015 yang mengamanatkan bahwa pembahasan PMN dikembalikan kepada komisi-komisi terkait. Menurut Bambang, total PMN sebesar Rp 34,31 triliun tersebut terdiri atas Rp 31,75 triliun dalam bentuk PMN tunai, selebihnya Rp 2,9 triliun nontunai.

Meski Bambang memberi gambaran usulan alokasi PMN tersebut, sebagian anggota Komisi VI berpendapat berbeda terutama soal urgensi, efektifitas pemberian suntikan modal tersebut.

Anggota Komisi VI dari Fraksi Demokrat Sartono Hutomo mengatakan dalam situasi ekonomi yang melambat yang ditandai dengan pemotongan APBN di sejumlah Kementerian dan Lembaga, pemberian PMN kepada BUMN mencederai rasa keadilan. "Benar ada semangat untuk mendorong kemandirian energi, infrastruktur dan pangan. Namun situasinya saat ini berbeda. Semua proyeksi dan asumsi pertumbuhan ekonomi meleset, sehingga perlu empati dan memahami betul soal kondisi ekonomi," kata Sartono.

Sementara itu, anggota lainnya Nasril Bahar dari Fraksi PAN mempertanyakan soal administrasi dalam pembahasan PMN yang menghadirkan Menteri Keuangan bukan Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham BUMN. "Saya ingin diperjelas soal pelaksanaan rapat ini, supaya apa yang dibicara dalam Rapat Kerja soal PMN ini sah secara aturan," ujar Nasril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement