REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial untuk Kadin Jatim dengan tersangka La Nyalla Mattalitti telah lengkap atau P21.
"Enggak, siapa bilang (sudah lengkap)," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung, Senin (20/6).
Ia juga menambahkan penahanan La Nyalla diperpanjang kembali sampai 40 hari ke depan karena masih ada satu surat yang belum ada izin persetujuan penyitaan dari pengadilan. Menurut Maruli, pihaknya sudah dua kali meminta izin kepada pengadilan, tetapi selalu ditolak.
"Surat persetujuan itu belum dikeluarkan sampai sekarang," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi La Nyalla Mattalitti sudah hampir selesai, sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dikembangkan.
"Pemberkasannya sudah hampir final, tapi masih akan dikembangkan untuk TPPU. Kita tunggu saja nanti ya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo pekan lalu.
Terkait lokasi persidangan La Nyalla mendatang, ia menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan lokasinya.
"Kalaupun tidak di Surabaya, kami harus melalui persetujuan MA lagi," ujarnya.