Selasa 21 Jun 2016 14:16 WIB

KPK Mulai Periksa Saksi-Saksi dalam Kasus Suap Saipul Jamil

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menjadwalkan pemeriksaan perdana saksi-saksi untuk kasus dugaan suap terkait perkara asusila artis Saipul Jamil pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6).

Hari ini dua saksi, yakni CPNS di Staf Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi, dan seorang swasta bernama Aminudin, dipanggil KPK. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia (BN) yang merupakan kuasa hukum dari Saipul Jamil.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk BN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Sehari sebelumnya, pada Senin (20/6), Priharsa juga mengatakan, penyidik KPK saat ini terlebih dahulu melakukan pendalaman terkait peristiwa dan perbuatan para tersangka dugaan suap tersebut. Barulah setelah itu, kata Priharsa, dilakukan pengembangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

"Terkait ini, yang perlu pendalaman terlebih dahulu berkaitan dengan peristiwa dan perbuatan-perbuatan oleh tersangka. Lalu bisa saja berkembang mengenai sumber uang dan peruntukannya," ujar Priharsa.

Priharsa menambahkan, bisa saja ada hal baru yang terungkap pada pengembangan selanjutnya kasus tersebut. Mulai dari sumber uang berasal, peruntukannya, maupun temuan lain oleh penyidik.

Diketahui, ada dugaan sumber uang suap dari pihak Saipul kepada panitera pengganti PN Jakut berasal dari uang pribadi Saipul Jamil. KPK juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Saipul Jamil terkait hal tersebut.

Sementara, temuan uang Rp 700 juta di mobil panitera Rohadi oleh penyidik yang bukan merupakan bagian dari uang suap Rp 250 juta juga tengah didalami oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari tangkap tangan tim Satgas KPK terhadap Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi pada Rabu (15/6). KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak pengacara dan kakak dari terdakwa Saipul Jamil dari komitmen fee senilai Rp 500 juta.

KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Berthanatalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Adapun kasus asusila Saipul telah divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement