Selasa 21 Jun 2016 14:57 WIB

India Larang Penggunaan Bahan Kimia pada Roti

Rep: Puti Almas/ Red: Winda Destiana Putri
Roti
Foto: telegraph.co.uk
Roti

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Badan pengawas makanan di India melarang penggunaan bahan kimia dalam produk-produk roti, Selasa (22/6). Hal ini karena bahan kimia diyakini dapat memicu kanker.

Otoritas Standar Keamanan Makanan India (FSSAI) mengambil keputusan itu setelah ditemukan adanya residu kalium bromat di sekitar 84 persen produk roti.

Zat kimia itu selama ini sering terdapat dalam roti yang dijual di India. Tidak ada larangan penggunaannya, meski zat ini dianggap berbahaya di banyak negara lain.

"Kalium bromat diyakini dapat menjadi pemicu kanker karenanya zat kimia ini tidak boleh lagi digunakan di dalam segala jenis produk roti," ujar pernyataan dari  kepala pengawas FSSAI, Pawan Kumar Agarwal, dilansir BBC, Selasa (21/6).

Selain kalium bromat, terdapat beberapa jenis bahan kimia yang diyakini beracun lainnya. Peneliti dari Science and Environment yang berpusat di Ibu Kota India menemukan bahwa kalium iodat juga berbahaya.

"Kalium iodat kini dalam proses penelitian apakah berbahaya atau tidak," ujar Agarwal.

CSE telah mengumpulkan sekitar 38 roti sampel dari berbagai toko di India. Dari sampel tersebut, ditemukan lebih dari 84 persen yang mengandung kalium bromat maupun iodat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement