REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kedua kasus 'Kopi Sianida' yang menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin telah selesai digelar. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kisworo menunda proses peradilan dan akan memberi putusan sela pada Selasa (28/6) depan.
Saat sidang berlangsung, jaksa penuntut umum (JPU) memberi jawaban atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso. Dalam jawaban yang diberikan, JPU yang diwakilkan Ardito Muwardi memohon kepada hakim untuk menolak eksepsi tersebut.
Setelah sidang, Ardito menjelaskan dasar permohonan penolakan tersebut. Menurut dia, eksepsi yang diajukan kuasa hukum hanya berkutat pada subjek berupa racun. Padahal, kata dia, eksepsi yang diajukan seharusnya berkutat pada subjek hukum.
"Bagi kami, yang namanya perencanaan itu bukan uraian tentang objek, tapi uraian tentang subjek," kata Ardito kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6).