Selasa 21 Jun 2016 18:41 WIB

Satuan Tugas Waspada Investasi Dibentuk Cegah Penipuan Keuangan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Nota kesepahaman Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Selasa (21/6). (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Nota kesepahaman Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Selasa (21/6). (Republika/ Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kementerian dan instansi terkait memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.

Adapun instansi dan kementerian yang bekerja sama dengan OJK antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi ditandatangani oleh ketujuh pimpinan kementerian dan instansi itu di Jakarta, Selasa (21/6).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, akhir-akhir ini sejumlah money game sangat marak beroperasi di tengah masyarakat kota sampai pedesaan dalam aneka bentuk. Mulai dari yang menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan, sampai seolah-olah bisnis emas.

"Korban terus berjatuhan, tetapi hal serupa ini tetap saja terus muncul secara berulang. Sehingga sangatlah penting revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi menjawab tantangan tersebut di atas, " kata Muliaman.

Berdasarkan data OJK, sampai dengan 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikan adanya permintaan informasi dan atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Dari sejumlah itu terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan (antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh) sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas, dan perkebunan.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satupun yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang belum diketahui kejelasan izin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki isin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement