REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus uang palsu. Dua tersangka ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya oknum TNI AD berinisial AL sebelumnya.
Agung memaparkan dua tersangka baru ini ditangkap di Jawa Tengah pekan lalu. Dua tersangka yakni berinisial UF dan MAS. "Ditangkap di Jawa Tengah pekan lalu," kata ujar Agung, Selasa (21/6).
Adapun perannya Agung menjelaskan, UF merupakan orang yang memberikan uang palsu kepada Kolonel AL sebanyak 5.000 lembar upal dalam pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan MAS berperan memberikan uang Rp 100 juta untuk ditukarkan dengan 5.000 lembar pecahan Rp 100 ribu uang palsu.
Baca juga, Kasus Uang Palsu, TNI Sambangi Bareskrim.
Agung menambahkan saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti empat lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kedua tersangka kata Agung telah di tahan. "Saat ini sudah kita tahan di Rutan Bareskrim," ujarnya.