REPUBLIKA.CO.ID, PANUKAL ABAB -- Kepolisian Sektor Talang Ubi menyebar tujuh foto pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sering melakukan tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
"Penyebaran foto ini terkait dengan dilakukannya penyisiran di beberapa tempat persembunyian para pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang selama ini meresahkan masyarakat," kata Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan di Muaraenim, Selasa (21/6).
Kapolres yang membawahi wilayah hukum Muaraenim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) itu menegaskan, disebarkannya foto-foto para buronan itu agar masyarakat dapat mengetahui dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mempermudah penangkapan para pelaku. "Kita sudah melakukan beberapa kali penyisiran serta penggerebekan di dua tempat berbeda yang diduga markas para pelaku begal, namun para pelaku ini lolos dan melarikan diri," katanya.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton mengatakan, enam buronan itu terdiri dari lima pelaku begal yang terkenal sadis yang tak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya. Ada juga seorang tersangka pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU IT).
"Dari enam DPO ini ada di antaranya merupakan residivis dan dikenal sadis. Mereka sering beraksi di wilayah Pali dan Musi Rawas, terutama di wilayah hukum Polres Muaraenim," kata Kompol Jontan.
Keenam DPO yang fotonya disebar tersebut adalah Sul (30 tahun), Ba (29), Suk (39), Ek (35), dan An (21) yang merupakan pelaku begal. Kemudian Eb (39) yang terjerat UU ITE.