REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 31 warga negara Cina yang ditangkap tim gabungan Polres Bogor Kota dan Imigrasi menjalani penahanan di Kantor Imigrasi sejak Selasa (21/6).
Kepala Kantor Imigrasi wilayah Bogor Herman Lukman menyebutkan, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya dan juga tim cyber crime Bareskrim Polri. "Sesuai undang-undang keimigrasian, jika dalam waktu 1x24 jam WNA tidak dapat menunjukkan dokumen resminya mereka akan jalani penahanan," kata Herman.
Menurut Herman, penahanan ke-31 WNA tersebut untuk pemeriksaan dan pendataan di Keimigrasian. Mereka juga diduga melakukan penipuan online atau cyber fraud. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan oleh Cyber Crime Bareskrim Polri, terkait tindak pindana penipuan online yang mereka jalankan," katanya.
Herman menuturkan, penangkapan ke-31 WNA Tiongkok tersebut berawal dari informasi tim Reskrim Polres Bogor Kota yang sudah mengintai keberadaan warga asing tersebut di Perumahan Villa Duta, Jalan Kingkilaban Nomor 2-4, Kelurahan Bogor Timur. "Karena ini orang asing, Polisi meminta keimigrasian sebagai pihak berwenang," katanya.
Menurut Herman, keberadaan WNA Tiongkok telah diselidiki selama hampir sebulan oleh jajaran Polres Bogor Timur. Agar tidak menyalahi aturan karena menyangkut warga asing, Polisi meminta pendampingan dari Imigrasi. "Polisi dan anggota Imigrasi turun bersamaan, kita saling berkoordinasi, kepolisian juga mengantisipasi jika ada perlawanan dengan menyiagakan petugas bersenjata, tetapi untungnya mereka tidak menggunakan senjata," kata Herman.
Aparat masuk ke rumah yang ditempati oleh 31 WNA Tiongkok tersebut, mencegah jangan sampai ada yang kabur, lalu memeriksa satu persatu barang milik mereka. Dari hasil pemeriksaan tas bawaan masing-masing, polisi tidak menemukan dekomumen resmi mereka, baik itu visa maupun paspor.
Dokumen yang ditemukan hanya 'boarding pass' yang menunjukkan mereka masuk dari jalur resmi, yakni melalui Bandara Soekarno-Hatta secara perorangan sekitar bulan Mei dan Juni. "Menurut pengakuan mereka, paspor dan visa mereka disimpan oleh seseorang yang membawa mereka ke Indonesia," katanya.