REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik dari Subdirektorat Industri Perdagangan (Subdit Indag) Bareskrim Polri membongkar praktek peredaran vaksin palsu untuk bayi pada Selasa (21/6) kemarin. Vaksin palsu tersebut dijual di apotek ternama berinisial ARIS yang berada di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Agung Setya mengatakan hasil penggerebekan aparat mendapatkan sejumlah barang bukti. Yakni ratusan pak vaksin palsu berbagai jenis, antara lain campak, BCG, pentabio, tetanus, hingga hepatitis B.
"Yang mana kesemua vaksin ini diperuntukan bagi bayi," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/6).
Ia mengungkapkan petugas juga berhasil mengamankan pemilik apotek berinisial MF dan seorang kurir berinisial Th alias Er. Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan pemilik Apotek Aris, vaksin palsu itu dibuat di sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan Puri Bintaro Hijau Pondok Aren Tangerang. Petugas pun langsung bergerak menggerebek rumah tersebut.
Dari lokasi tersebut, Petugas menangkap pasangan suami istri berinisial AP dan S yang memproduksi vaksin palsu, serta seorang pria berinisial L yang menjadi kurir pengantar vaksin-vaksin palsu ke sejumlah apotek.
Agung menuturkan di tempat pembuatan tersebut selanjutnya dijelaskan oleh para pelaku bagaimana vaksin-vaksin tersebut dibuat hingga siap diedarkan. Selanjutnya hasil penjelasan dari pelaku, kini aparat memburu percetakan label vaksin palsu yang berada di Kalideres.
"Saat ini, tim Bareskrim masih memburu pemilik percetakan itu," ucapnya.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita meliputi 307 vial vaksin campak kering, 11 vial vaksin BCG, 62 vial Pentabio (Vaksin DTP-HB-HIB), tujuh vial pelarut BCG.
Petugas juga menyita delapan ampul Vaksin BCG kering, tiga sachet vaksin Hepatitis B, 10 vial vaksin poliomyelitis oral bivalen, dua vial vaksin tripacel, dan 38 vial vaksin tetanus. Selanjutnya polisi juga menyita sejumlah alat penyulingan vaksin palsu seperti larutan kimia, botol infus, dan peralatan medis lainnya.
"Kasus ini masih dalam proses dan pendalaman oleh anggota di lapangan. Saat ini ada lima orang pelaku yang diamankan terdiri dari pemilik apotek, pembuat, packing, dan distributor," jelasnya.