Rabu 22 Jun 2016 14:01 WIB

Ketua Majelis Hakim Jadi Saksi untuk Tersangka Suap Saipul Jamil

 Artis dangdut Saipul Jamil memasuki ruangan sidang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).  (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Artis dangdut Saipul Jamil memasuki ruangan sidang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa ketua majelis hakim yaitu Ifa Sudewi yang menangani perkara asusila yang dilakukan oleh penyanyi Saipul Jamil dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saksi Ifa Sudewi diperiksa untuk tersangka BN (Berthanatalia)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (22/6). Ifa tadinya bertugas sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara, tapi pada Jumat (17/6) ia diangkat sebagai Ketua PN Sidoarjo.

"SK dari Tim Promosi Mutasi baru tunggu, baru berangkat, Jumat lampau baru jadi sebelum ada kejadian itu sudah keluar SK," ungkap Juru Bicara MA Suhadi. Selain Ifa, KPK juga memeriksa panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Rohadi menerima Rp 250 juta dari total "commitment fee" Rp500 juta agar putusan terhadap Saipul Jamil jadi jauh lebih ringan.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement