Rabu 22 Jun 2016 18:40 WIB

Ribuan Obat-obatan Terlarang Disita di Sukabumi

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9).  (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang pada Selasa (21/6) malam. Obat-obatan tersebut disita petugas saat melakukan operasi beranting yang dilakukan Polres Sukabumi Kota.

‘’Pada saat dilakukan razia didapati seorang warga membawa sebanyak 470 butir obat terlarang Tramadol,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan Rabu (22/6). Di mana, pemuda tersebut tengah nongkrong di pinggiran jalan pada malam hari. Menurut Rustam, untuk mendapatkan obat tersebut seseorang harus mendapatkan izin dari dokter.

Dalam ketentuannya obat-obatan dalam kategori G tersebut harus dibeli dengan resep dokter. Namun, dalam prakteknya obat tersebut digunakan untuk menenangkan diri.

Ke depan lanjut Rustam, Polres Sukabumi akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehaan dan apotik. Targetnya, peredaran obat-obatan tersebut dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang ada.

Tindakan ini ungkap Rustam diperlukan karena warga yang mengkonsumsi obat-obatan jenis Tramadol secara terus menerus akan mengganggu kesehatan. Terutama menyebabkan kerusakan pada sel otak.

Lebih lanjut Rustam menerangkan, dalam operasi beranting polisi juga menyita sebanyak 43 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan. "Sepeda motor itu juga banyak yang menggunakan knalpot racing dan tidak memakai spion,’’ cetus dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement