REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang pada Selasa (21/6) malam. Obat-obatan tersebut disita petugas saat melakukan operasi beranting yang dilakukan Polres Sukabumi Kota.
‘’Pada saat dilakukan razia didapati seorang warga membawa sebanyak 470 butir obat terlarang Tramadol,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan Rabu (22/6). Di mana, pemuda tersebut tengah nongkrong di pinggiran jalan pada malam hari. Menurut Rustam, untuk mendapatkan obat tersebut seseorang harus mendapatkan izin dari dokter.
Dalam ketentuannya obat-obatan dalam kategori G tersebut harus dibeli dengan resep dokter. Namun, dalam prakteknya obat tersebut digunakan untuk menenangkan diri.
Ke depan lanjut Rustam, Polres Sukabumi akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehaan dan apotik. Targetnya, peredaran obat-obatan tersebut dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tindakan ini ungkap Rustam diperlukan karena warga yang mengkonsumsi obat-obatan jenis Tramadol secara terus menerus akan mengganggu kesehatan. Terutama menyebabkan kerusakan pada sel otak.
Lebih lanjut Rustam menerangkan, dalam operasi beranting polisi juga menyita sebanyak 43 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan. "Sepeda motor itu juga banyak yang menggunakan knalpot racing dan tidak memakai spion,’’ cetus dia.