Rabu 22 Jun 2016 20:01 WIB

BAP La Nyalla Tinggal Tahap Akhir

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).
Foto: Antara/ Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan berkas La Nyalla Mattalitti hanya tinggal ditandatangani.

"Sekarang berkasnya sedang dijilid. Tahap akhir sudah selesai dan nanti tinggal tanda tangan agar sah P-21," katanya, Rabu (22/6).

Ia menjelaskan permohonan izin penyitaan dokumen La Nyalla, sudah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Sudah dikabulkan, tinggal melakukan pelaksanaannya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi La Nyalla Mattalitti sudah hampir selesai, sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dikembangkan.

"Pemberkasannya sudah hampir final, tapi masih akan dikembangkan untuk TPPU. Kita tunggu saja nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, pekan lalu.

Terkait lokasi persidangan La Nyalla mendatang, ia menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan lokasinya.

"Kalaupun tidak di Surabaya, kami harus melalui persetujuan MA lagi," ujarnya.

Kerugian negara terkait dugaan kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 miliar. Sementara kerugian negara kasus TPPU kurun 2011-2014 diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. La Nyalla juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement