Rabu 22 Jun 2016 21:57 WIB

Jabar Pantau Pemberian THR

Rep: Arie Lukhardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar terus mengingatkan pada semua perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya.  Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, THR tersebut merupakan hak para pekerja yang bekerja di perusahaan.

Heryawan yang akrab disapa Aher mengingatkan, semua perusahaan yang memiliki masalah keuangan untuk membicarakan terbuka jangan sembunyi-sembunyi. "Saya khawatir bilang tidak ada padahal ada. Nanti, ada pemantauan dari pemerintah," ujar Aher kepada wartawan, Rabu (22/6).

Untuk THR PNS, kata dia, saat ini masih diproses karena dananya sudah ada. Namun, saat ini masih menunggu aturan dari menteri keuangan.

"Dana sudah ada. PNS, gaji tiga belas dulu. Kalau empat belas, masih ada waktu," katanya.

Sementara menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, THR harus dibayar paling lambat H-7 lebaran. Bahkan, Ferry sangat mengapresiasi jika ada perusahaan yang membayarkannya lebih cepat dari batas maksimal waktu yang telah ditetapkan oleh Menaker.‬

‪“Lebih baik jika lebih cepat dibayarkan, namun jika tidak demikian, pekerja harus lebih bersabar karena perusahaan mungkin butuh waktu untuk menghitung,” kata Ferry.

‪Ferry mengatakan, jika masih ada perusahaan yang tidak membayar THR maka akan diberikan sanksi administratif. Tentunya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.‬

Sebelumnya, pencairan gaji ke-13 dan ke-14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Sementara anggaran gaji ke-13 dan 14 yang dialokasikan untuk 13.315 PNS Pemprov Jabar saat ini sudah ada di kas daerah.

Menurut Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa,  total nilai gaji ke-13 dan ke-14 PNS Jabar tahun ini mencapai Rp 100 miliar. Masing-masing gaji ke-13 dialokasikan Rp 50 miliar begitupula dengan gaji ke-14 pun dialokasikan Rp 50 miliar.

"Besaran gaji ke-13 maupun 14 tersebut sama dengan satu bulan gaji PNS,"ujar Iwa.

Menurut Iwa, gaji ke-13 dan 14 tersebut merupakan ‎program rutin dari pemerintah pusat yang merupakan bentuk perhatian untuk para PNS dalam menghadapi jadwal kegiatan pendidikan dan hari raya.

‎"Gaji ke-13 itu untuk dana pendidikan anak-anak PNS yang biasanya cair pada awal tahun pendidikan, sementara gaji ke-14 itu untuk menghadapi hari raya, diharapkan bisa cair sebelum hari raya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement